Melintasi Jalan PNPM Wajib Bayar

Pada Bulan Januari 2011 masyarakat Desa Pae Jambu menggelar Musyawarah Desa dimana pada musyawarah tersebut masyarakat menyepakati untuk membayar disaat melintas pada ruas jalan yang di bangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan dari alokasi dana kegiatan tahun 2010 baik bagi masyarakat desa maupun bagi masyarakat luar desa.

Hal ini dilakukan untuk bisa selalu memelihara serta melakukan perawatan ruas jalan tersebut adapun aturan yang disepakati oleh masyarakat pada musyawarah tahun 2011 di antaranya : Setiap pemilik kebun sawit diwajibkan membayar sebesar Rp. 20.000/Tahun, Setiap pengusaha jual beli sawit dari masyarakat yang Mobil Dump Truck nya melintasi ruas jalan PNPM MPd diwajibkan menyumbangkan 1 ( Satu )  Dump Truck Tasirtu ( Material Jalan )/Tahun, perawatan jalan dilakukan secara bergotong royong minimal dilakukan setahun sekali atau sesuai kondisi kerusakkan jalan tersebut.

Semua ini dilakukan oleh masyarakat agar ruas jalan tersebut selalu bisa dimanfaat kan oleh masyarakat untuk memudahkan transportasi membawa hasil kebun. Mayoritas masyarakat Desa Pae Jambu bermata pencaharian berkebun terutama perkebunan sawit.

Pak Mad , Tokoh Masyarakat Desa Pae Jambu

Pak Mad , Tokoh Masyarakat Desa Pae Jambu

Pak Mad….! biasa disapa oleh masyarakat merupakan salah satu inisiator dan juga panitia pelaksana yang melakukan kutipan dan menerima setoran dari masyarakat, ini dilakukan 4 (empat) bulan setelah serah terima dari TPK kepada masyarakat pada januari 2011. Dengan semangat kebersamaan dan kebutuhan bersama sampai saat ini masih terawat dengan baik. Menurut pak Mad jalan yang dibangun sangat membantu karena kendala selama ini adalah sulitnya masyarakat mengangkut hasil perkebunan karena tidak ada jalan yang memadai. Sekarang kami sangat terbantu dengan adanya jalan yang dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan.

Kegiatan Perkerasan Jalan pada Desa Pae Jambu kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil dibangun oleh masyarakat desa dengan sumber dana APBN dan APBD  Pada  Tahun 2010 melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) yang merupakan salah satu usulan kegiatan terdanai berdasarkan hasil MAD Prioritas Usulan / MAD Pendanaan Tahun 2010 dengan alokasi dana sebesar Rp. 242.878.000,- sudah termasuk BOP UPK dan TPK.

Kondisi Ruas Jalan saat ini ( Foto Dokumetasi Bulan Desember 2013 )

Kondisi Ruas Jalan saat ini
( Foto Dokumetasi Bulan Desember 2013 )

Kesepakatan hasil musyawarah desa tahun 2011 terkait pemeliharan/perawatan jalan tersebut berjalan sesuai harapan masyarakat sampai dengan tahun 2013, Namun pada Tahun 2014 mendatang masyarakat telah melaksanakan musyawarah kembali terkait pemeliharaan/perawatan jalan tersebut dimana hasil kesepakatan musyawarah desa diantaranya : Setiap pemilik kebun sawit dikenakan iuran untuk pemeliharaan jalan berbeda – beda sesuai dengan luas kebun yang dimiliki, untuk masyarakat yang memiliki kebun kurang dari 1,5 Ha maka akan dikenakan iuran sebesar Rp. 100.000,-/tahun, dan bagi yang memiliki kebun sawit diatas 1,5 Ha maka kan dikenakan biaya iuran sebesar Rp. 150.000,-/tahun sedangkan untuk Pengusaha jual beli sawit masih di berlakukan sama seperti kesepakatan tahun 2011 dimana   para pengusaha tersebut diwajibkan menyumbangkan 1 ( Satu ) Dump Truck Tasirtu ( Material Jalan )/Tahun, perawatan jalan dilakukan secara bergotong royong minimal dilakukan setahun sekali atau sesuai kondisi kerusakkan jalan tersebut. Pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan tersebut selesai dilaksanakan pada bulan januari tahun 2011 dengan panjang realisasi jalan tersebut sepanjang 2350 M lebih panjang dari yang direncanakan awal sepanjang 2.200 M. Ini semua terjadi karena partisipasi masyarakat untuk membangun desa nya sangat besar pada Desa Pae Jambu.

Hasil dari iuran dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan/perwatan jalan yang telah dibangun oleh PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010 dan di kelola secara transparan /terbuka oleh Tim Pemelihara.

Tinggalkan komentar