Status KB, Kegiatan Pengguliran dan Pengembangan Usaha Tetap Berlanjut

Kecamatan Gunung Meriah sudah berstatus kecamatan bermasalah (KB), tetapi BKAD dan Unit-Unit Kerja masih mempunyai semangat dan berkomitmen yang tinggi tetap menjalan kegiatan dana bergulir dan melayani kelompok peminjam setiap harinya. Biarlah permasalahaan yang sekarang akan tetap di selesaikan tetapi komitemen kami dalam menjalankan kegiatan dana bergulir dan pengembangan usaha di kecamatan ini akan terus berjalan ujar pak Yasin selaku ketua BKAD

Profil Singkat Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil

Peta Kec. Gunung Meriah

Peta Kec. Gunung Meriah

Gunung Meriah adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, Dan merupakan salah satu kecamatan dalam cakupan luas maupun jumlah penduduk terbesar di Aceh Singkil dengan jumlah penduduk 31.331 jiwa dan luas wilayah 224.3 Km²., dengan pusat perekonomiannya yaitu kawasan Rimo. Dimana terdapat perputaran ekonomi yang cukup besar di daerah ini. Dengan fasilitas yang cukup lengkap. Seperti pasar mingguan yang buka setiap hari senin dan rabu, namun juga terdapat pasar harian yang biasa disebut pajak tingkat karena berlantai dua. Juga pusat niaga dan perdagangan dimana terdapat ruko – ruko yang banyak tersebar di area ini. Dan tersedianya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak terlalu jauh dari kawasan ini, Puskesmas, prakter dokter spesialis, kantor pos, hotel / penginapan, delaer resmi motor Honda dan Yamaha, perbankan dimana hanya terdapat 2 bank nasional, dan 2 bank daerah yaitu BRI, Bank Syariah Mandiri dan Bank BPD ACEH dan BPRS Mustaqin serta juga terdapat beberapa perkebunan besar kelapa sawit dengan area HGU cukup luas yang dikuasai perusahaan seperti PT Nafasindo dan PT Socfindo dimana masing – masing perusahaan telah dilengkapi dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit

Konsep Pengguliran dan Pengembangan Usaha

Bendahara Kelompok Sedang Menulis Slip Setoran Pengurus UPK Kec. Gunung Meriah

Bendahara Kelompok Sedang Menulis Slip Setoran Pengurus UPK Kec. Gunung Meriah

Pengguliran dan pengembangan usaha merupakan sebuah konsep yang tidak dapat di pisahkan dalam meningkatkan penghidupan masyarakat yang lebih layak,  sehingga tingkat pendapatan masyarakat miskin lebih meningkat. Hal ini tidak terlepas dari intervensi pada pengembangan kegiatan-kegiatan produktif masyarakat yang secara langsung dapat meningkatkan penghidupan masyarakat miskin dengan pendekatan pendampingan Kelompok . Oleh karena itu pendampingan difokuskan pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha kelompok.

Strategi pendampingan penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha kelompok dalam pengguliran dan dilakukan melalui prinsip pengembangan lima asset sumber penghidupan manusia, yakni : modal sumberdaya manusia (human capital), modal sosial (social capital), sumberdaya alam (natural capital), sumberdaya fisik (phisical capital) dan sumberdaya keuangan (financial capital), sebagaimana gambar berikut:

Strategi pelaksanaan pengelolaan sumber penghidupan tersebut, berorientasi pada penguatan “kapasitas kewirausahaan” masyarakat miskin agar mampu mengoptimalkan kreativitas dan inovasi serta semangat kewirausahaannya. Untuk itu dilakukan serangkaian kegiatan penyadaran maupun penguatan kapasitas anggota Kelompok , sehingga terbangun sumber daya manusia yang tangguh di kelompok dampingan tersebut (Human Capital).

Sumber Daya Manusia yang tangguh memerlukan dukungan modal sosial (social capital), melalui proses inklusi dan partisipasi masyarakat. Proses ini memerlukan dukungan stakeholders diantaranya BKAD, Unit Pengelola Kegiatan , serta pihak swasta dan pemerintah lokal, sehingga mampu mendukung pengembangan Kelompok

 

Kondisi Kelembagaan BKAD dan Unit-Unit Kerja Kecamatan Gunung Meriah

Proses pelaksanaan penataan kelembagaan yang sedang berlangsung di kecamatan Gunung Meriah merupakan moment yang tepat untuk mereview kembali kondisi kelembagaan BKAD dan unit-unit kerja, dengan tujuan agar lembaga yang sudah terbentuk nantinya akan benar-benar berjalan sesuai yang di harapkan. Apalagi dengan ketentuan penjelasan PTO XI tentang Penataan Kelembagaan dan Pengembangan Ekonomi Pedesaan dimana dalam penjelasan tersebut adanya penambahan 5 (lima) staf professional yang nantinya diharapkan dalam pelaksanaan Kegiatan Dana Program (KDP) dan Kegiatan Dana Bergulir (KDB) akan dikelola secara baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Kondisi kelembagaan BKAD, BP-UPK, UPK, TV, PPM dan TPM Kecamatan Gunung Meriah secara umum sudah berjalan dengan baik, tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan diantaranya: masih kurangnya pemahaman BKAD dan Unit kerja terhadap SOP yang sudah dibuat, sebahagian personil BKAD dan unit kerja tidak aktif dan masih kurangnya keahlian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Kinerja Pinjaman Dana Bergulir Kecamatan Gunung Meriah

Kinerja Dana Bergulir kecamatan gunung meriah masih dapat dilihat laporan bulan oktober 2014 dari kinerja Non Performance Loan (NPL) sebesar Rp. 489.519.600 (22% ), kemudian Idle Money sebesar Rp. 233.454.224 (9%), Repaymant Rate (RR) dibulan ini (93 %), jumlah kelompok peminjam 136 kelompok dan jumlah anggota kelompok peminjam 683 orang.

Kelompok Peminjam Kecamatan Gunung Meriah

FasPPU Kab. Aceh Singkil dan pengurus UPK Gunung Meriah sedang Menghadiri Pertemuan Rutin Kelompok

FasPPU Kab. Aceh Singkil dan pengurus UPK Gunung Meriah Sedang Menghadiri Pertemuan Rutin Kelompok

Hasil identifikasi awal yang dilakukan oleh FasPPU Kabupaten Aceh Singkil dan UPK bahwa ada beberapa kelompok yang sebenarnya sudah layak untuk disertifikasi menjadi kelompok Executing (pengelola), hal ini perlu digali kembali, karena hasil yang didapat dilapangan kelompok ini sudah menjalankan kegiatan kelompok executing dan menghasilkan keuntungan dari jasa yang diperoleh dari selisih persentase jasa pinjaman dari UPK dengan persentasi jasa yang di salurkan dengan anggota kelompok dan pemamfaat lainnya, kemudian dari administrasi keuangan dan pembukuan kelompok, tabungan dan rapat runtin hal ini sudah dilakukan oleh kelompok. Yang sangat menarik ada salah satu kelompok peminjam yakni Kelompok Tunas, kelompok ini sudah lama menjalankan kegiatan executing (pengelola), dan sudah banyak anggota masyarakat meminjam, mereka menyepakati aturan bahwa bagi anggota masyarakat sudah tiga kali meminjam ke kelompok tunas tersebut kelompok ini menyarankan agar peminjam dari kelompok ini untuk dapat membuat kelompok baru dan akan di usahakan dapat pinjaman ke UPK Kecamatan Gunung Meriah, maka lahirlah kelompok-kelompok baru seperti kelompok Nusa dan kelompok Mawar.

Kendala yang dihadapi Kelompok Peminjam

Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh kelompok peminjam dalam pengembangan usaha kelompok yakni tidak adanya rencana usaha, kendala pemasaran produk termasuk menciptakan peluang pasar, kualitas produk yang rendah, pencatatan pembukuan yang kurang baik, permodalan yang masih kurang, rendahnya sumberdaya manusia dalam hal ini keahlian dan pendidikan yang rendah dan biaya produksi masih tinggi.

Strategi Yang dilakukan Dalam Pengguliran dan Pengembangan Usaha

Usaha yang akan dilakukan diantaranya:

1. Memperkuat kelembagaan UPK dan Unit Kerja

Memperkuat kelembagaan UPK dan Unit kerja lainnya sangat penting  dilakukan seluruh unit kerja, seluruh unit kerja berjalan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, lembaga ini juga akan terus-menerus dilakukan penguatan berupa coaching atau IST. UPK juga mampu menjawab kebutuhan kelompok dengan menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan, pemda, perguruan tinggi, perusahaan dan lainnya

2. Identifikasi Potensi dan Kebutuhan dan Penataan Lembaga Kelompok

FasPPU sedang melakukan Analisa Kelayakan Usaha Kelompok kepada Tim Verifikasi

FasPPU Sedang Melakukan Analisa Kelayakan Usaha Kelompok kepada Tim Verifikasi

Identifikasi potensi dan kebutuhan sangat penting dilakukan untuk mengetahui kekuatan dan kendala yang dihadapi oleh kelompok peminjan dan juga sebagai dasar untuk pengembangan usaha dan membuka kerjasama. Langkah awal identifikasi kelompok ini sudah dilakukan dengan memberikan kepada seluruh UPK se Kabupaten Aceh Singkil untuk mengisi baseline kelembagaan dan keuangan kelompok termasuk kecamatan gunung meriah. Penata kelembagaan kelompok juga wajib dilakukan diantaranya memastikan AD/ART kelompok ada dan dipahami, tabungan dan pencatatan pembukuan berjalan, rapat rutin dilakukan dan sebagainya.

3. Identifikasi dan Potensi Kemitraan

Sudah melakukan identifikasi kemitraan atau kerjasama baik itu dari kalangan perbankan, pemerintah daerah, prusahaan dan lain-lain. Ada beberapa bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh UPK seperti :

  • Merekomendasikan Kelompok peminjam Lulus ke lembaga keuangan, baik melalui instansi pemerintah/swasta maupun langsung. Instansi pemerintah seperti Disperindagkop, sedangkan swasta melalui program CSR (corporate social responsibilities). Analisis kelayakan usaha dan pemberian kredit menjadi kewenangan sepenuhnya pihak pemberi kredit, dapat berbasis individu maupun tanpa meninggalkan prinsip berkelompok dalam kelompok peminjam.
  • Channeling murni, yaitu suatu lembaga keuangan atau instansi menyediakan sejumlah dana bagi UPK untuk disalurkan kepada Kelompok peminjam (terdaftar RTM). Penyaluran pinjaman mengikuti ketentuan yang berlaku di lembaga keuangan/instansi tersebut. Sedangkan UPK hanya melaksanakan penyaluran dan penagihan angsuran. Portofolio pinjaman pada pola ini merupakan portofolio lembaga keuangan/instansi tersebut, bukan portofolio UPK. Dalam pola ini UPK akan menerima sejumlah bagi hasil sesuai kesepakatan yang disetujui, apakah berdasarkan jumlah pinjaman yang disalurkan ataukah berdasarkan besarnya angsuran yang terkolek. Pada pola ini, UPK sebagai kepanjangan tangan lembaga keuangan tersebut dalam menyalurkan pinjaman, tidak dibebankan resiko pinjaman macet.
  • Executing, yaitu pola kerjasama melalui penyediaan atau penempatan sejumlah dana atau pengelolaan modal usaha oleh suatu lembaga keuangan/instansi ke UPK. Pengelolaan modal usaha dilakukan sesuai kesepakatan kerjasama dengan harga dan jangka waktu tertentu (terdapat biaya dana). Selanjutnya UPK menggunakan dana tersebut untuk disalurkan ke Kelompok peminjam (terdaftar RTM) dengan tingkat harga dan jangka waktu tertentu. Pada pola ini, UPK memperoleh tingkat keuntungan tertentu dari selisih harga dana, namun di sisi lain menanggung sendiri resiko kredit macet.

Tinggalkan komentar